Manado, PilarSulut.co - Saat ini sejumlah kepala daerah di Sulut telah menyampaikan permohonan keringanan kredir bagi ASN dan anggota Dewan. Hal ini diakui Dirut Bank Sulut-Go, Jefry Dendeng kepada wartawan usai rapat pembahasan dengan Pansus LKPJ di gedung DPRD Sulut, Jumat (24/4/2020).
Menurut Dendeng, permohonan tersebut tidak dapat dijalankan oleh BSG meski telah berupaya mencari jalan keluar terbaik. “Penundaan bagi ASN tidak diatur dalam aturan POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) dan telah disampaikan langsung oleh OJK pusat dan daerah. Tidak ada payung hukum untuk melakukan itu,” jelas Dendeng.
Dendeng menambahkan, jika memenuhi surat tersebut akan berdampak tidak baik kepada Bank Sulut-Go. “Simulasi kami, BSG akan mengalami kerugian ratusan miliar, berdampak dan terancam merugi. Disaat merugi, banyak nasabah akan menarik dananya di BSG, sulit mencari nasabah yang mau taruh dananya di Bank yang sudah merugi. Dana Pihak Ketiga (DPK) BSG terdiri dari 75 % Dana Masyarakat dan 25 % Dana Pemda," pungkas Dendeng. (A Husain)