Kotamobagu, PilarSulut.co - Sejumlah aspirasi dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu tertampung di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu terkait permintaan keringanan membayar kredit dari Bank Sulut-Go selama pandemi Covid-19 ini.
DPRD mengetahui aturan, bahwa yang bisa bermohon kepada Bank SulutGo hanya Walikota Kotamobagu Tatong Bara.
Karena itu DPRD mendesak agar walikota membantu ASN Kotamobagu dengan mengajukan permohonan kepada manajemen Bank SukutGo.
“Pada prinsipnya DPRD paham bagaimana di masa-masa sulit seperti ini, semua masyarakat termasuk ASN merasakan sekali dampaknya secara ekonomi. Karena itu DPRD berharap supaya Walikota Kotamobagu memahami dan bersedia bermohon ke Bank SulutGo seperti yang sudah dilakukan daerah lain,” kata Ketua DPRD Meiddy Makalalag, Rabu (22/4/2020).
Wakil Ketua I DPRD Kotamobagu Syarifuddin Mokodongan juga berharap sama, kiranya Walikota Tatong Bara membantu para ASN untuk bermohon kepada Bank SulutGo.
“ASN bagian dari masyarakat Kotamobagu. Yang kena dampak, yang kesulitan karena adanya Covid-19 ini saya rasa semua kena dampak. Sehingga penting juga bagi walikota untuk memperjuangkan aspirasi para ASN ini. Dibantulah ASN kita,” kata Mokodongan.
Wakil Ketua II DPRD Kotamkbagu Herdy Korompot menyatakan, harapan ASN Kotamobagu agar diberikan penangguhan pemotongan gaji hanya bisa dilakukan oleh walikota dan Bank SulutGo.
“Walikota mengajukan permohonan dan Bank SulutGo yang merealisasikan. Saya pikir kalau semua bersedia membantu, tidak akan sulit,” ujar Herdy.
Penulis: MDD