Kotamobagu, PilarSulut.co - Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu Sugiarto Yunus mengoreksi pemberitaan di salah satu media dengan judul "Terungkap di Hearing, Rp. 87 Miliar Anggaran Covid-19 di Kotamobagu Tidak Terarah dan Hanya Diparkir di Satu Pos."
Menurut Sugiarto, ada perbedaan data seperti yang ditayangkan media tersebut dengan sebenarnya. Dia menjelaskan, jumlah anggaran yang direfocusing dan direalokasi untuk penanganan dan penanggulangan Covid-19 bukan Rp87 miliar tapi Rp82 miliar.
Anggaran itu tidak diposkan secara gelondongan di Belanja Tidak Terduga (BTT) saja tetapi didistribusi ke sejumlah SKPD (lihat grafis). Dari jumlah anggaran tersebut sudah terserap Rp. 28 miliar atau 34 persen. Terbanyak serapan ada di RSUD Kotamobagu sebanyak Rp.18 miliar.
“Kami wajib melakukan pelaporan anggaran dan realisasi setiap bulannya ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Jika tak melaporkan, maka Pemda akan mendapatkan sanksi tertundanya Dana Alokasi Umum. Badan Pemeriksa Keuangan juga telah mengingatkan akan memeriksa anggaran covid-19 nantinya,” kata Sugiarto menjelaskan, Rabu (10/6/2020).
Penulis: MDD