PB HMI Nilai Menteri Pertahanan Gagal Memoderirasi Alutsista dengan Anggaran yang Ada

pilarsulut.co

Jakarta, PilarSulut.co - Indonesia kembali berduka dengan tragedi tenggelamnya kapal selam TNI AL yaitu KRI Nanggala 402 bersama 53 ABK dan anggota TNI AL pada 21 April 2021 di perairan bagian utara laut Bali.

Kejadian ini, menurut Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam, karena kualitas Alutsista yang dimiliki oleh Indonesia yang sudah tua, namun dipaksakan untuk beroperasi.

"Tentunya kecelakaan ini memberikan duka dan kesedihan yang mendalam kepada seluruh rakyat Indonesia dan keluarga korban," ungkap Ketua Umum PB HMI, Affandi Ismail di Jakarta.

"Kualitas alutista perlu mendapatkan perhatian serius oleh pemerintah, khususnya kementerian pertahanan. Jika alustista yang sudah tua dipaksakan beroperasi, maka akan berakibat fatal," tambahnya, Minggu (25/4/2021).

PB HMI juga mendesak DPR RI untuk aktif mengawasi anggaran di kementerian lebih khusus, kementerian pertahanan.

"Komisi I DPR RI juga harus lebih fokus pada kerja pengawasan penggunaan anggaran peningkatan kualitas Alutsista," tutur ketua umum PB HMI Afandi Ismail.

Hal senada disampaikan Ketua Komisi Pertahanan dan Keamanan Nasional PB HMI Abubakar. Dirinya menyoroti pengunaan anggaran yang besar oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Di tahun 2021 total mencapai Rp136,99 Triliun.

"Penggunaan anggaran oleh Kemenhan, terbesar kedua dari semua kementerian. 

(Seharusnya) anggaran sebesar itu dimaksimalkan untuk memodernisasi Alutsista TNI," ujar Abubakar.

“Menteri pertahanan gagal mengelola anggaran sebesar itu. Oleh karena itu, Menhan Prabowo Subianto perlu dievalusi,  karena gagal membangun Alutsista modern dengan anggaran yang cukup signifikan itu," tutue Abubakar.

PB HMI tak lupa menyampaikan ucapan dan rasa belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban yang ditinggalkan.

"Semoga proses evakuasi berjalan dengan lancar dan semoga selalu ada keajaiban dari Allah SWT, sehingga ABK dan anggota TNI AL di dalam kapal selam tersebut masih bisa diselamatkan," ungkapnya.

"Adapun bila Tuhan berkehendak lain, maka negara berkewajiban untuk memberikan penghargaan tanda jasa kepada para korban, karena mereka semua adalah abdi negara yang bertugas demi mempertahankan keamanan bangsa dan negara Indonesia," tandasnya.  [*/qid]

To Top