Diduga Diberhentikan Secara Sepihak, DPRD Kotamobagu Gelar RDP Bersama Pemkot

pilarsulut.co

 


Kotamobagu, PilarSulut.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kota (Pemkot), terkait adanya dugaan pemberhentian sepihak perangkat desa oleh oknum Sangadi (Kepala Desa) Pontodon Timur, Selasa (31/8/2021).


Anggota DPRD Kota Kotamobagu Agus Suprijanta selaku ketua rapat mengatakan, tujuan RDP ini yakni membahas tentang keluhan dari perangkat Desa Pontodon Timur yang masuk ke kami, makanya kami tindak lanjuti.



"RDP kali ini menyangkut pemberhentian yang katanya sepihak dan dilakukan oleh oknum Sangadi Pontodon Timur. Oleh sebab itu ada masyarakat yang menuangkan aspirasinya ke kemi tentang pemberhentian perangkat desa. Bagi saya itu wajar karena kejadian seperti ini bukan hanya ada di desa tapi Kelurahan pun ini terjadi namun yang menyuarakan baru desa Pontodon Timur," katanya.


Ketua Komisi I ini juga menjelaskan, masalah ini ternyata sedang berproses di PTUN Provinsi jadi kita tinggal menunggu hasilnya nanti seperti apa.



"Hal ini sudah digugat ke PTUN Provinsi dan bagaimana pun hasilnya kita tinggal menunggu, kita sebagai lembaga Dewan tidak bisa membatalkan apa yang sedang berproses di sana. Untuk itu yang kami harapkan agar perangkat yang diganti (penggugat) dan sangadi tetap menjaga kondusifitas keamanan dan semoga hal seperti ini tidak terjadi lagi kedepan," jelasnya.


Terinformasi, RDP ini digelar di ruang paripurna DPRD Kota Kotamobagu, Jl. Paloko-Kinalang, Kotobangon. Dipimpin langsung oleh ketua komisi I DPRD kota kotamobagu Agus suprijanta, didampingi Rewi Daun, Dani Mokoginta, Ahmad Sabir, Alfitri Tungkagi, Eka Masuri. Turut hadir dalam RDP ini Asisten I, Kabag Umum, Kabag Tapem, Kadis DPMD, Camat Kotamobagu Timur, serta Sangadi Pontodon Timur. (ADV)



Penulis: MDD

To Top