LAKRI dan LAKI Sepakat: Gasak Saja Dandes Kan Tidak Akan Diproses Hukum

pilarsulut.co

 


Tutuyan, PilarSulut.co - Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) dan Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menyayangkan kasus dugaan korupsi Dana Desa (Dandes) di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kotabunan Selatan (Kotsel) Jaya, Kecamatan Kotabunan yang sudah hampir dua tahun mandeg di Polres Boltim.


Mereka kuatir, kasus ini akan menjadi pemicu bagi perangkat desa lain untuk melakukan perbuatan yang sama.



“Bisa saja yang lain berprinsip, gasak saja dana desa, kan tidak akan diproses hukum, buktinya kasus BUMDes Kotsel Jaya aman-aman saja,” ungkap mereka.


Kedua ormas tersebut kuatir, jika kasus tersebut tak dituntaskan, akan menjadi preseden buruk bagi aparat penegak hukum (APH) khususnya institusi Polri dalam penanganan kasus-kasus korupsi di daerah.


“Bukti-bukti yang diberikan masyarakat ke penyidik Polres sudah cukup banyak, bahkan ada pengakuan pelaku bahwa dirinya yang menggelapkan anggaran BUMDes tahun 2019, tapi kasus ini tidak berproses semestinya,” kata Direktur Intelijen LAKRI, Andy J Riyadhy dan Ketua LAKI Boltim, Ismail Mokodompit, Rabu (08/12/2021).


Mereka juga mempertanyakan tidak diprosesnya laporan dugaan pemalsuan tandatangan Ketua BUMDes Kotsel Jaya 2019, Jugrely Tabea, di Polsek Kotabunan.


“Laporan ini seharusnya menjadi pintu masuk polisi untuk mengungkap modus dugaan korupsi BUMDes yang merugikan negara senilai lebih dari Rp 100 juta. Aneh karena laporannya tidak diproses,” sebut keduanya.


Terinformasi, oknum Sekretaris BUMDes Kotsel Jaya dengan sepengetahuan oknum Bendahara BUMDes, memalsukan tandatangan ketua BUMDes dan menarik dana BUMDes di rekening Bank Sulutgo. Kasus ini menyeruak sejak awal 2020 dan langsung dilaporkan ke Polsek Kotabunan serta diadukan puluhan warga setempat secara tertulis ke Polres Boltim.


Anehnya, baik perbuatan dugaan penggelapan dana BUMDes serta pidana umum pemalsuan tandatangan, sama-sama tak berproses lanjut, meski pelaku telah mengakui perbuatannya dalam surat pernyataan bermeterai.



Penulis: H.Mg02

Tags
To Top