MANADO, PILARSULUT.co - Gubernur Sulut Prof Dr (HC) Olly Dondokambey mengukuhkan Ir Rita Dondokambey-Tamuntuan sebagai Ketua Pembina Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu) kemudian dilanjutkan pengukuhan Ketua Pembina Kabupaten/Kota oleh Ketua Pembina Sulut, Rabu (22/11/2023)
Gubernur Olly menyatakan pengukuhan tim pembina posyandu baik di provinsi dan kabupaten/kota untuk peningkatkan pelayanan posyandu, sehingga atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih telah mengerakkan kembali posyandu, yang secara lansgung terkait juga dengan penanganan masalah stunting , karena PKK lewat posyandu ada dimana- mana serta dekat dengan masyarakat.
Lanjut Gubernur Olly, untuk program stunting masuk dalam kegiatan posyandu ini, karena saat ini tidak sepenuhnya dibawa kemenkes karena kemendagri mempunyai jaringan sampai di desa-desa dan kordinasi lebih gampang termasuk bisa digunakan dana desa.
“Saya kira koordinasi dengan dinkes dengan pusat pelayanan ibu dan anak sehingga program posyandu berjalan dengan baik. karena saat ini sudah lebih sederhana dengan dinas PMD dan kepala desa, namun perlu teknis dari dinkes.
Sementara itu Ketua Tim PKK Sulut Rita Dondokambey – Tamuntuan yang baru dikukuhkan sebagai tim pembina Posyandu berharap sinergitas dengan pemerintah.
” Dalam tugas dan fungsi dapat bersinergi bersama pemangku kepentingan dengan PMD , pak gub saya dilantik menjadi pembina oleh ibu Tito Karnavian lewat Dinas PMD melantik ketua PKK jadi ketua pembina posyandu so bukan di dinkes langsung kemendagri lewat PMD
Rita pun mengharapkan ada nilai tambah untuk pengelolaan PKK sebagai ajang dan evaluasi sehingga manfaatkan kegiatan sebagai pengembangan kesejahteraan keluarga, jadi Ketua PKK Kabupaten/Kota dapat menyusun program dan hadir dalam musrembangdes, semua harus menerima dan mampu membuka relasi bagi kepentingan lebih besar dan semua harus dirasakan oleh keluarga dan masyarakat dan semua harus dilibatkan sebagai pelaku pembangunan
Hadir dalam kegiatan ini pejabat eselon II Pemprov Sulut serta jajaran PKK Sulut dan Kabupaten/Kota. (*)