Begini Tanggapan KPU Provinsi Sulut Terkait Pemindahan Kotak Surat Suara ke Graha Gubernuran

pilarsulut.co


MANADO, PILARSULUT.co -
KPU Sulawesi Utara (Sulut) menggelar konferensi pers, Jumat (16/2/2024) malam. Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan menjelaskan lokasi rapat pleno rekapitulasi suara kecamatan Wenang telah berpindah dari Graha Gubernuran ke Kantor KPU Sulut, dan untuk kecamatan Wanea dari Dinas Pariwisata Sulut ke kantor Camat Wanea.


Meski kemudian berpindah dari lokasi awal, Poluan menegaskan bahwa penempatan kotak suara di Graha Gubernuran untuk Wenang dan Kantor Dinas Pariwisata untuk Wanea, sejatinya telah dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme oleh PPK di masing-masing kecamatan.

Dia menjelaskan bahwa kantor Camat Wenang memang tidak memadai untuk menampung 500 kotak suara kecamatan Wenang serta pelaksanaan rekapitulasi. Beberapa tempat sudah dicari namun tidak ada yang representatif. Sehinnga PPK Wenang menggunakan Graha Gubernuran setelah sebelumnya melayankan surat peminjaman tempat ke Pemprov Sulut sejak bulan September 2023.

Hanya saja, mempertimbangkan situasi di masyarakat pasca postingan viral di medsos, mereka mengambil langkah antisipatif dengan memindahkan lokasi penempatan kotak suara dan rekapitulasi.

“Akhirnya kami memutuskan untuk menggeser kotak suara ke kantor KPU Sulawesi Utara (untuk kecamatan Wenang),” terangnya.

Hal yang sama juga dilakukan di kecamatan Wanea. Dimana sebagaimana rencana awal penempatan kotak suara dan proses rekapitulasi akan dilaksanakan di kantor Dinas Pariwisata Sulut. Namun karena juga melihat situasi dan kondisi di lapangan, akhirnya dipindahkan ke Kantor Camat Wanea.

“Walaupun kami sebagai penanggung jawab penyeleggara pemilu menyatakan bahwa semua prosedur yang dilakukan oleh PPK Wenang dan Wanea sudah sesuai ketentuan dalam pedoman pengolaan logistik pemilu dan pedoman teknis penyelenggaraan pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi,” tukas Poluan.

“Intinya tidak ada yang dilanggar karena bagi kami semua fasilitas pemerintah berdasarkan ketentuan semua itu boleh digunakan oleh KPU dan jajaran,” tegasnya.

Komisioner KPU Sulut Salman Saelangi menambahkan perlu dipahami bahwa sebagaimana fakta dan kondisi nyata di lapangan, fasilitas umum berukuran besar di Kota Manado yang dapat digunakan untuk tahapan tempat kotak suara dan rekapitulasi sulit didapat.

“Saya kira publik juga harus melihat dari sisi itu, bukan kemudian serta merta ada kondisi-kondisi sifatnya fasilitas pemerintah dicurigai atau apa,” ucap Saelangi.

Dia kembali menerangkan bahwa meski prosedur sudah sesuai namun melihat kondisi seperti di kecamatan Wenang, pihaknya kemudian berusaha memaksimalkan lokasi Kantor KPU Provinsi Sulut. Begitupun Kantor Camat Wanea sebagai tempat rekapitulasi PPK Wanea. Namun semua nantinya tergantung dari kesepakatan para unsur yang mengikuti pleno.

“Kalau misalnya unsur yang menjadi peserta pleno tidak bersepakat, kami coba memaksimalkan untuk mencari tempat lain yang representatif,” jelas Salman.

Lewat kesempatan ini, KPU Provinsi Sulut yang juga didampingi Pimpinan KPU Kota Manado menegaskan bahwa informasi tentang segel kotak suara sudah rusak tidak benar alias hoax. Selain itu juga ditekankan pihak KPU tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemilu 2024.

Turut Hadir, Ketua KPU Kota Manado, Ferley Kaparang didampingi jajaran Komisioner.




To Top