MINUT, PILARSULUT.co - Rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dilaksanakan KPU di hotel Sutan Raja, Kalawat, Sabtu 10 Agustus 2024, dikawal dan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara.
Dikatakan Ketua Bawaslu Minut Rocky Ambar, rapat pleno terbuka DPS ini merupakan salah satu rangkaian penting dalam tahapan penyelenggaraan Pilkada atau Pemilihan Serentak Tahun 2024 sebagai bentuk pembaharuan pemilih yang benar dan akurat serta terkini.
“Giat Rapat Pleno penetapan DPS ini bukan menjadi tahapan akhir dari Pemutakhiran Pemilih, karena prosesnya masih dinamis dan berlanjut terkait data pemilih, dimana pada September mendatang akan ada Tahapan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) setelah melalui rangkaian proses pencermatan dan penelitian termasuk tanggapan dari masyarakat,” kata Ambar.
Untuk diketahui bahwa hasil Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Minahasa Utara untuk Pemilihan Serentak atau Pilkada 2024 di 10 Kecamatan dan 131 Desa/Kelurahan dengan total 352 TPS dan jumlah pemilih sementara (DPS) sebanyak 167.515 pemilih, dengan rincian 83.374 pemilih berjenis kelamin laki-laki dan 84.141 wanita.
Rapat Pleno yang dipimpin ketua KPU Minut Hendra Lumanauw ini, dihadiri Pimpinan Bawaslu Sulut Donny Rumagit, kabam Kesbangpol Minut, kejaksaan dan aparat kepolisian Polres Minut. (*)