MINUT, PILARSULUT.co - Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, Kamis (23/1) telah memberikan Keterangan Tertulis pada Sidang Pendahuluan Perkara Nomor 107/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Keterangan Tertulis ini, disampaikan langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, Simon Awuy dan Waldi Mokodompit. Penyampaian Keterangan Tertulis Bawaslu Minut, di Sidang Pemeriksaan ini, dipimpin oleh Hakim Panel 1 MK.
Sidang mengambil Agenda Tunggal mendengarkan selain Keterangan Tertulis Bawaslu, juga mendengarkan Jawaban Pihak Termohon, yakni KPU Kabupaten Minut dan Pihak Terkait.
Mokodompit dalam Keterangan Tertulis, mengatakan terhadap dalil Pemohon, pihaknya mengelompokan 4 Pokok Permohoan yang dilakukan pengawasan oleh pihaknya. Lanjut Mokodompit menjelaskan, pihaknya menerima laporan dugaan pelanggaran dan telah di proses sesuai mekanisme yang diatur dalam Perundang-undangan.
Namun, Bawaslu Minut mengeluarkan status laporan yang pada pokoknya menyatakan laporan tersebut tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan. “Dan alasan tidak cukup bukti,” tutur Anggota Bawaslu Minut Waldi Mokodompit.
Sementara itu, pada sidang pendahuluan sebelumnya, Pemohon Pasangan Calon Nomor Urut 1, dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah Konstitusi,untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Minut tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan Tahun 2024 bertanggal 5 Desember 2024.(***)