Kotamobagu, PilarSulut.co - Panitia Khusus (Pansus) memberikan sejumlah catatan saat Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu dalam rangka pembicaraan tingkat II penyampaian rekomendasi atas laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota Kotamobagu tahun 2019, Selasa (19/5/2020).
Juru bicara sekaligus Ketua Pansus, Agus Suprijanta menerangkan bahwa masih terdapat beberapa kesalahan-kesalahan seperti ketidak sesuaian data dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ataupun kesalahan pengetikan, maka Pansus meminta agar ditinjau kembali.
"Maka yang disajikan dan disampaikan benar-benar data dari setiap SKPD yang sesungguhnya dapat dipertanggungjawabkan oleh SKPD dan mengelola dana dengan sistem penyediaan data," terangnya.
Dari uraian belanja langsung dan tidak langsung di Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terdapat selisih Rp. 1,5 Miliar.
"Terkoreksi oleh tim pansus terdapat selisih Rp. 1,5 Miliar," bebernya.
Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Meiddy Makalalag saat memimpin rapat paripurna kali ini mengatakan bahwa laporan pertanggungjawaban Walikota dan Wakil Walikota tahun anggaran 2019 yang disampaikan pada rapat paripurna dewan beberapa waktu yang lalu, telah di bahas oleh DPRD melalui Pansus DPRD kotamobagu.
Proses pembahasan dilaksanakan secara cermat dan teliti disertai masukan dan kajian dari para anggota Pansus DPRD Kotamobau, selanjutnya pansus juga telah melakukan peninjauan langsung terkait dengan hasil pembahasan yang dilaksanakan.
"Dari hasil pembahasan dan peninjauan langsung di lapangan, maka Pansus telah menghasilkan beberapa catatan yang nantinya menjadi rekomendasi DPRD untuk dilaksanakan Pemerintah Kotamobagu pada tahun mendatang," ucapnya.
.
Penulis: MDD