Pusat Perbolehkan Kabupaten Boltim dan Sitaro Beraktivitas Normal

pilarsulut.co
Manado, PilarSulut.co -  Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo menegaskan, Presiden Joko Widodo telah memberikan kewenangan kepada 102 Kabupaten/Kota yang berstatus zona hijau atau belum terdampak Covid-19, melaksanakan kegiatan produktif dan aman Covid-19 berdasarkan protokol kesehatan yang tepat.

“Kemarin tanggal 29 Mei, Presiden Jokowi memerintahkan ketua gugus tugas untuk memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah kabupaten kota yang saat ini berada dalam zona hijau, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman covid-19 berdasarkan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Monardo dalam keterangan pers di Graha BNPB, Sabtu (30/05/2020).

Menururnya, ada 102 kabupaten/kota yang tidak memiliki kasus positif Covid-19 atau menjadi zona hijau.

“Untuk daerah yang zona hijau, pemerintah terus berupaya untuk mempertahankan agar tidak berubah menjadi zona kuning atau oranye,” katanya.
Dijelaskan Monardo, dalam berkegiatan masyarakat diharuskan tetap mematuhi protokol kesahatn dan tetap waspada terhadap ancaman Covid-19.

“Hal itu dilakukan guna mencegah kasus penyebaran Covid-19 kembali meningkat,” jelasnya.

Ia menyebut, untuk menentukan sektor yang dapat beraktivitas, para Bupati/Walikota harus melibatkan berbagai pihak dan komponen masyarakat, serta melakukan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi, dalam hal ini Gubernur.

“Gugus tugas pusat telah meminta agar setiap daerah menyiapkan manajemen krisis untuk melakukan evaluasi jika dalam prosesnya kembali terjadi kasus penularan,” tukasnya seraya menambahkan keberhasilan masyarakat produktif dan aman Covid-19 sangat tergantung kepada kedisiplinan masyarakat dan kesadaran kolektif dalam mematuhi protokol kesehatan.

Diketahui, Pemerintah sebelumnya telah mewacanakan penerapan tatanan normal baru atau new normal demi menggerakkan perekonomian saat pandemi virus corona.

Kementerian Dalam Negeri sudah menerbitkan protokol new normal di sejumlah sektor, misalnya transportasi publik dan pusat-pusat perbelanjaan.

Selain itu, Kementerian Agama juga telah mengeluarkan Surat Edaran yang juga mengatur terkait dengan panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah. (*/Khay)

To Top