Komisi IV DRPD Sulut Gelar RDP dengan Dinas Pendidikan Provinsi, Ini Hasilnya

pilarsulut.co

Manado, PilarSulut.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan Sulut, di ruang komisi IV gedung DPRD Sulut, Senin (27/9/2021).

RDP komisi  IV yang dipimpin Ketua komisi Braien Waworuntu bersama Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Sulut terungkap saat ini masih terdapat sekitar 9 sekolah negeri dan 124 sekolah swasta belum melakukan pelaporan pertanggung jawaban penggunaan uang negara tersebut.

Akibatnya hal ini mengganggu kinerja Dinas Pendidikan bahkan berbuntut pada catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada waktu lalu.

Berbagai pertanyaan dan pernyataan di lontarkan personil komisi IV DPRD Sulut.

Masalah pertanggung jawaban penggunaan dana BOS sejumlah Sekolah Negeri dan Swasta di Sulut menjadi perhatian serius wakil rakyat Sulut.

Julius Jems Tuuk Sekretaris Komisi IV, prihatin terhadap persoalan yang dihadapi kepala dinas Pendidikan Sulut bahkan ia menduga telah terjadi penyelewengan dana oleh oknum Kepala Sekolah.

” Saya juga kasihan mendengar penjelasan Ibu Kadis, dan saya berpendapat ada dugaan penyalahgunaan dana BOS di lapangan dengan adanya sejumlah sekolah Negeri dan Swasta yang belum memberikan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana BOS, “ujar Politisi PDIP ini.

Lanjutnya terjadi kelalaian pelaporan.

”Akibat dari kelalaian pelaporan ini saya berpendapat diberi tenggat waktu akhir September mereka tidak melakukan, saya merekomendasikan komisi 4 untuk mencopot dan mempidanakan Kepala sekolah menyalah gunakan dana BOS,” tegasnya.

Apalagi supporting pihak sekolah dalam menyampaikan laporan penggunaan dana BOS akan menjadi preseden buruk bagi Pendidikan di Sulut.

“Jangan mentang – mentang doi ada pa dorang (sekolah), suka-sukanya dorang mo beking, dorang yang makang nangka ibu Kadis yang terima noda, ” tandas Tuuk.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi IV DPRD Sulut Braien Waworuntu mempertanyakan terkait kesiapan sekolah-sekolah menuju pembelajaran tatap muka.

“Sejauh mana kesiapan sekolah SMA/SMK menuju pembelajaran tatap muka,” tanya BW kepada Kepala Dinas Pendidikan, Grace Punuh.

Menanggapi itu, Kadis Grace Punuh mengatakan bahwa persiapan tatap muka sudah sesuai dan mengacu pada SKB 4 Menteri dan surat edaran gubernur, bupati walikota maupun surat edaran juknis dari penyelenggara Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada SMA, SMK, SLB di masa pandemi covid-19.

Yang lebih menarik, Wakil Ketua Komisi IV Careig Runtu memperingatkan dengan tegas kepada pimpinan-pimpinan sekolah yang menyusahkan guru-guru, itu dibuktikan dengan masuknya laporan di Komisi IV bahwa ada seorang pimpinan sekolah yang menyusahkan guru.

“Termasuk ada contoh di SMA Negeri 3 Tondano. Salah seorang wakil kepala sekolah itu menyusahkan guru, beri peringatan tertulis kepada yang bersangkutan karena memberhentikan guru disitu, tidak bisa itu! Seorang Wakil Kepsek tidak memiliki otoriter untuk memberhentikan guru, tidak etis kalau namanya saya sebutkan ditempat ini tapi laporan yang masuk kepada kami (Komisi IV) salah seorang Wakil Kepsek memberhentikan guru,” ucap CNR dengan nada tegas dihadapan Kadis Grace Punuh.

“Pak Kacabdin Minahasa pasti tahu orangnya. Tapi sekali lagi tidak etis saya sebutkan namanya. Kalaupun guru tidak baik atau tenaga kontrak disitu tidak baik, nanti atasan yang menilai dan memberikan keputusan, bukan tugas dan tanggungjawab Wakil Kepsek yang memberhentikan. Ngana nda usah maso, ngana nda berhak maso, itu Wakil Kepsek ‘Nao-nao’ depe nama itu,” tambahnya dengan suara nyaring.

Dalam pertemuan tersebut ikut dihadiri Wakil ketua Komisi 4 Careig N Runtu (CNR), Melky Jakhin Pangemanan (MJP), Melisa Gerungan, para Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, serta sejumlah Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Kabupaten/Kota di lingkup Dikda Sulut. (*/A Husain)

To Top