Masyarakat Adat Gelar Sidang, Konflik PT BDL Dihadiri DPRD Sulut

pilarsulut.co

Bolmong, PilarSulut.co - Polemik PT Bulawan Daya Lestari (BDL) kepada masyarakat adat Toruakat, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara (Sulut), Peristiwa itu mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. Seorang warga masyarakat adat Toruakat bernama Armanto Damopolii, meninggal dunia akibat ditembak di bagian dada dan empat orang lainnya mengalami luka-luka itu.

Terkait kejadian ini, masyarakat adat Bolaang Mongondow mengelar sidang adat, Rabu (3/11/2021), di Balai Pertemuan Umum (BPU) desa Toruakat.

Ketua Hakim Majelis Adat, Mulyadi Mokodompit yang juga Sekretaris Aliansi Masyarakat Adat Bolmong (Amabom) menuturkan, masyarakat adat Bolaang Mongondow menjatuhkan sanksi adat kepada PT BDL, termasuk Jimmy Inkiriwang dan Yance Tenesia.

"Sanksi berupa denda materi sebesar Rp 20 miliar rupiah untuk kerugian masyarakat atas tanah adat di perkebunan Bolingongot yang telah dirusak dan dijarah, serta pemulihan tanah adat dan kewibawaan hukum adat komunitas Toruakat khususnya, dan masyarakat adat Bolaang Mongondow umumnya",tuturnya.

Lanjutnya, denda materi masing-masing kepada istri dan keempat anak almarhum Arman Damapolii dan korban yang mengalami cacat tetap, yakni Septian Nangune.

"Denda imaterial berupa penghinaan, perusakan, perampasan  hak-hak masyarakat hukum adat Toruakat dan BMR berupa uang sebesar Rp 100 miliar",

"PT BDL bersama Jimmy Inkiriwang dan Yance Tenesia, tidak boleh menginjak kaki di seluruh wilayah adat Bolaang Mongondow dan akan dilaksanakan proses adat Poleagon jika ditemukan di wilayah adat Bolaang Mongondow," tambahnya.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Sulut, Andy Silangen, mengatakan salah tugas dari wakil rakyat adalah sebagai fasilitator untuk menampung aspirasi masyarakat untuk bisa disampaikan kepada yang berkepentingan.

"DPRD Sulut terpanggil untuk melihat persoalan yang terjadi di desa Toruakat. Ini bukan persoalan biasa. Tadi saya mengikuti proses sidang adat. Bagaimana ada ini sangat penting bagi masyarakat karena bagian dari hajat hidup orang banyak. Kehadiran kami juga supaya persoalan ini tidak makin diperbesar" ucap Silangen.

Silangen menjelaskan, apa yang menjadi keputusan adat bisa menjadi pegangan dewan untuk menyampaikan ini kepada pemerintah.

"Karena kita di legislatif menurut UU (undang-undang) Nomor 3 tahun 2014, adalah unsur penyelenggara pemerintahan. Berarti pemerintah tidak bisa jalan kalau tidak ada salah satu unsur. Di sinilah kita hadir untuk menindaklanjuti persoalan yang ada di Bolaang Mongondow raya," jelasnya.

"Persoalan ini serius, saya mengikuti persoalan ini dari bulan kemarin dan gaungnya semakin luas. Makanya kita di dewan provinsi harus hadir dan membuat langkah-langkah kongkret untuk supaya ada jalan terbaik. Apa yang menjadi keinginan masyarakat, itu yang akan kita sampaikan kepada pemerintah," ketusnya.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Sulut, Victor Mailangkay. Ia mengatakan, tugas dari DPRD Sulut mencari jalan keluar dan memediasi dalam bingkai aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dengan menjunjung tinggi nilai-nilai masyarakat yang ada di BMR.

"Kami berharap hal-hal seperti ini dapat diselesaikan dengan musyawarah mencapai mufakat, yang berlandaskan aturan hukum, yang berlandaskan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia," kata Mailangkay.

Ditambahkannya, keadilan yang dimaksud adalah siapa yang berhak harus dilindungi haknya dan siapa yang tidak berhak harus menghormati orang yang dilindungi haknya itu.

"Ini berdasarkan hukum berkeadilan, baik bentuk keadilan formal dan keadilan material. Kami menandatangani putusan adat sebagai bagian menghormati nilai-nilai masyarakat yang ada di BMR ini, sebagai representasi rakyat Sulut yang bagian integral masyarakat Sulut dan kami wajib hukumnya menghormati nilai-nilai adat," tambahnya Mailangkay.

Sementara itu, anggota DPRD Sulut Julius Jems Tuuk mengatakan, UUD 1945 pasal 18d ayat 2 adalah pegangan hidup sebagai masyarakat adat atau hukum adat.

"Apa yang ditulis dalam UUD 1945 mengunakan istilah kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat. Pengakuan dan perlindungan yang dilaksanakan oleh negara terhadap masyarakat hukum adat dapat terwujud apabila ada landasan hukumnya dalam bentuk aturan perundangan-undangan, yaitu UU tentang masyarakat hukum adat," ucapnya.

Lanjut Tuuk, Yang dikejar oleh masyarakat hukum adat adalah Pemelik dab kontraktot  BDL wajib di hukum sebab mereka otaknya.

"Artinya negara melindungi masyarakat hukum adat yang ada di wilayah nusantara, termasuk di BMR, termasuk di desa Toruakat. Negara menjamin masyarakat hukum adat. Oleh karena itu ada yang dijelaskan ada hukum tertulis dan tidak tertulis. Saya masih seperti dulu, akan mengawal aspirasi ini karena saya berada di lembaga DPRD dapil BMR dan terus mengawal ini sampai titik darah penghabisan",

"Bahwa tuntutan masyarakat hukum adat yaitu YT dan JI harus proses hukum. Sebab merekalah otak dari semuannya ini", tandasnya.

Nampak hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andy Silangen, Wakil Ketua DPRD Sulut Victor Mailangkay, Sekretaris Komisi IV DPRD Sulut Julius Jems Tuuk, anggota DPRD Sulut Arthur Kotambunan, organisasi adat Amabom dan masyarakat adat desa Toruakat. (A Husain)

To Top