Pemprov Sulut Perpanjang Kontrak 6.748 THL, Gubernur Olly: Mari Tingkatkan Kinerja

pilarsulut.co


MANADO, PILARSULUT.co -
Kita harus jalankan terus tugas-tugas pemerintah, bagaimana kegiatan kegiatan untuk masyarakat sulawesi utara. Para RHL yang masih diberkan tugas dan tanggung jawab tentunya yang pertama harus bersyukur karena masih bisa melanjutkan, kedua saya mohon agar apa yang saudara kerjakan lebih ditingkatkan. Mudah-mudahan ada penerimaan PNS tahun depan saudara-saudara bisa ikut menjadi pegawai negeri sipil.

Hal itu disampaikan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey dalam acara sosialisasi kontrak kerja Tenaga Harian Lepas (THL) berdasarkan disiplin dan kinerja di Ruang Mapalus Kantor Gubernur, Rabu 22 Februari 2023.

"Dengan pengalaman saudara-saudara bekerja terlebih dahulu dari yang lain tentunya sangat bermanfaat pada saat mengikuti tes nanti," kata Gubernur Olly.

Gubernur menyebutkan, kalau dulu untuk pengangkatan THL ke ASN itu masih sangat memungkinkan, namun saat ini sangat berbeda karena sistemnya sudah sangat jauh berbeda.

Diketahui, Ada sebanyak 6.748 Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menerima kontrak kerja Tahun 2023.

Dikatakan Gubernur Olly, penyerahan kontrak kepada THL ini adalah jawaban yang ditunggu selama ini.

“Ini menjadi kepastian bahwa THL masih diperpanjang di lingkup Pemprov Sulut, walaupun sesuai aturan, THL di tahun 2023 harusnya tidak ada lagi. Karena ada kebijakan dari pusat untuk mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” kata Gubernur.

Gubernur Olly juga menyampaikan alasan Pemprov masih mempertahankan THL.

“Kita masih tetap menerima THL karena kita membutuhkan. Kegiatan masyarakat harus dijalankan,” tukasnya sembari merinci jumlah THL saat ini telah berkurang 760 orang dari jumlah sebelumnya sebanyak 7.508 orang.

Dia juga mengingatkan sebagai THL agar tetap giat dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kerja jangan malas-malas meski belum terikat penuh. Etika birokrasi harus dikedepankan pada saat bekerja, sama seperti ASN, karena ada kontrak yang ditanda tangani gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” jelas Gubernur Olly.

Sebagai pekerja, THL dan ASN memiliki tupoksi sama, yang diberikan eselon II dan kepala unit. “Tupoksi yang sama ini harus dipahami. Karena perbedaan kalau ASN punya NIP sedangkan THL tidak. Untuk itu, bekerjalah sesuai tugas dan tanggung jawab yang diberikan. Tunjukkan loyalitas dan integritas, kejujuran dalam bekerja,” beberapa Olly lagi.

Kelangsungan THL di lingkup Pemprov Sulut, kata Olly sepenuhnya ditanggung oleh APBD. Namun untuk nominalnya besarannya disesuaikan dengan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat. Di mana THL lulusan SMA dan S1 serta lamanya bekerja menjadi ukuran besaran honor yang diperoleh.

“Waktu lalu THL mendapatkan honor sama, dengan standar UMP (Upah Minimum Provinsi-red). Tetapi sekarang tidak demikian, kita mengikuti apa yang sudah ditetapkan pusat,” pungkasnya.

Pada penyerahan kontrak kerja, Olly didampingi Sekretaris Provinsi Steve Kepel, sejumlah asisten dan Kepala BKD Provinsi Sulut, Clay J Dondokambey. (Khay)


To Top