Manado, Juru Sembelih Halal (Juleha) Minggu, (15/2/2025) melaksanakan praktek penyembelihan.
Proses penyembelihan hewan yang halal menurut syariat Islam harus dilakukan oleh seorang Muslim yang berakal sehat, menggunakan alat yang tajam, dan memotong saluran pernapasan (hulqum), saluran makanan (mari'), serta dua pembuluh darah (wadajain) secara cepat dalam satu gerakan.
Kallo Tahirun menyampaikan, Penyembelihan dilakukan di pangkal leher, menghadap kiblat, dan membaca basmalah.
Adapun tata cara penyembelihan sesuai syariat:
Persiapan: Hewan dihadapkan ke kiblat, disembelih di bagian leher, dan diperlakukan dengan baik (tidak kasar/trauma).
Alat: Menggunakan pisau yang sangat tajam agar hewan tidak tersiksa.
Penyembelihan: Membaca Bismillahi Allahu Akbar (dan shalawat), lalu menyembelih dengan satu kali gerakan untuk memutuskan saluran napas, makan, dan dua urat nadi leher.
Memastikan Kematian: Memastikan darah mengalir sempurna dan hewan benar-benar mati sebelum dikuliti atau dipotong-potong.
Larangan: Tidak boleh memotong leher hingga terputus (makruh) atau menyembelih di hadapan hewan lain.
Higiene: Lokasi harus bersih, petugas menggunakan APD, dan pemisahan daging dengan jeroan untuk menjaga kebersihan dan keamanan daging.
"Proses ini penting untuk memastikan hewan mati dengan cepat (meningkatkan animal welfare) dan daging yang dihasilkan memenuhi standar halal dan thoyyib," ujarnya
Dikatakannya, kegiatan praktek sembelih oleh peserta serkom di rumah potong unggas barokah Teling di pimpin ketua DPW JULEHA provinsi Sulawesi Utara DR. Drs. H. Kalo Tahirun, MH dan di dampingi oleh ketum tim asesor BNSP
"Pelatihan untuk pengurus DPW Juleha Sulut sudah sejak Jum'at sampai Ahad malam dan prakteknya tadi siang,"jelasnya.
