Berkas Perkara Tersangka Pemilik Opsetan Satwa Dilindungi di Manado sudah P21 “Tersangka Diancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara"

pilarsulut.co


MANADO, PILARSULUT.co -
Manado, 4 Februari 2025. Berkas perkara dari tersangka dengan inisial  MDR (30) telah dinyatakan lengkap (P21) berdasarkan hasil penelitian oleh Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara nomor B-327/P.1.4/Eku.1/1/2025 tanggal 30 Januari 2025, dan rencananya akan dilakukan tahap II yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka kepada penuntut umum tanggal 27 februari 2025.


Saat ini PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah III Manado,  menitip dan menahan MDR (30) di Rutan Kelas II A Manado sejak November 2024. MDR (30) merupakan tersangka pemilik bagian-bagian satwa dilindungi.


Dari tangan pelaku, PPNS berhasil menyita bagian-bagian satwa dilindungi yang terdiri dari 10 (sepuluh) buah bagian tengkorak Rusa Timor (Rusa timorensis) lengkap dengan tanduk, 3 (tiga) pasang tanduk Rusa Timor (Rusa Timorensis), 1 (satu) buah bagian tengkorak Buaya Muara (Crocodylus porosus) serta 1 (satu) ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory) dalam keadaan hidup. 

Kasus ini berawal dari laporan pihak Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Utara di Pelabuhan Samudera Bitung terkait temuan satwa liar jenis burung Kasturi Kepala Hitam berjumlah satu ekor dan bagian-bagian tubuh yaitu tengkorak dan tanduk rusa serta tengkorak buaya kepada pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara.

Tim BKSDA Sulawesi Utara kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti serta selanjutnya diserahkan kepada PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah III Manado untuk dilakukan penyidikan.

MDR (30) disangkakan melanggar ketentuan Pasal 40 A ayat (1) huruf d dan huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.


Aswin Bangun, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi mengatakan ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas tindak kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi undang-undang. 


“Kasus ini merupakan bukti kerjasama dan sinergitas yang baik antara Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama dengan Balai KSDA Sulawesi Utara, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Utara serta stakeholder lainnya,” ungkap Aswin.

Kepala BKSDA Sulawesi Utara, Askhari Dg. Masikki menyatakan bahwa mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi serta akan terus melakukan kegiatan pengawasan peredaran TSL bersama dengan Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Utara serta stakeholder lainnya.


Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Utara dan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi atas kolaborasi yang terus terbangun dalam rangka penanggulangan peredaran TSL illegal di Sulawesi Utara tambah Askhari. (*/Khay



To Top