Kotamobagu, PilarSulut.co - Demi menjalankan amanat Undang-undang (UU) No. 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2019 Pasal 89, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu melalui Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Kotamobagu menggelar pembahasan intensif Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026.
KUA-PPAS ini merupakan dokumen dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2026 mendatang. KUA-PPAS disusun oleh TAPD berdasarkan RKPD yang disepakati bersama DPRD, mengacu pada peraturan-peraturan di atas, termasuk pedoman dari Kementerian Keuangan (KEM PPKF).
Pembahasan ini dilaksanakan diruang rapat paripurna DPRD Kotamobagu. Dipimpin langsung Ketua Banggar yang sekaligus Ketua DPRD, Adrianus Mokoginta. Turut hadir juga sebagian Anggota DPRD Kotamobagu dan Seluruh anggota TAPD.
Adrianus menegaskan bahwa ketelitian dalam setiap tahapan pembahasan menjadi kunci menghasilkan APBD yang berkualitas dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap usulan program tepat sasaran dan sesuai dengan kepentingan publik. Sinergi antara legislatif dan eksekutif harus tetap solid agar penyusunan APBD berjalan tepat waktu dan memenuhi harapan masyarakat,” katanya usai pembahasan Senin (01/12/2025).
Terinformasi, peraturan pendukung dan teknis dalam penyusunan KUA-PPAS tercantum dalam Permendagri No. 70 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Permenkeu No. 101 Tahun 2024 (terbaru) mengatur penilaian kesesuaian rancangan KUA-PPAS dengan kerangka makro-fiskal nasional (KEM PPKF), Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SKPD) diatur dalam Permendagri No. 70 Tahun 2019, serta Klarifikasi dan Kodefikasi perencanaan dan keuangan daerah diatur dalam Permendagri No. 90 Tahun 2019.
Penulis: M. Dani Dondo


