Sulut, Kepolisan Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Utara (Sulut) mengeluarkan surat penetapan tersangka penipuan, dan di tujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulut.
Sesuai penjelasan penyidik AKP Adolf Wangka SHP Pria umur 47 tahun lingkungan III, Kelurahan Ternate Tanjung, kecamatan Singkil, Kota Manado, ditetapkan sebagai tersangka.
Dikatakannya, terkait penetapan tersangka, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan saksi secara mendalam, profesional, akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.
"DR Reskrimum Polda Sulut telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana penipuan atau penggelapan emas seberat 940,5 gram, sebagaimana dimaksud dalam pasal 492 KUHP dan pasal 486 KUHP yang terjadi pada bulan Mei tahun 2021 di wilayah Kota Manado, yang diduga dilakukan oleh tersangka STEVEN HARDYN PAERA,"ujarnya, Sabtu (22/6/2026).
Sejak Tahun 2022 dilaporkan sudah berapa kapolda diganti nanti jaman Royke Langi baru bisa naik tersangka.
Sedangkan surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama (an) Steven Paera sudah dikirim.
"Pasal yg dipersangkakan telah memenuhi syarat dilakukan penahanan, jadi setelah di panggil dan diperiksa selaku tersangka selanjutnya penyidik mengajukan penahanan kepada Direktur pt ijp ilver jaya pratama,"tegasnya.
(Ahmad)
