Manado, Aset Muhammadiyah di Ratatotok berupa tanah seluas satu hektar, dan diatas tanah milik Persyarikatan berdiri bangunan masjid Al-Ikhwan serta bangunan TPQ, diduga terjadi pemalsuan dokumen berupa surat ukur yang dilakukan oleh hukum tua Ratatotok dua pada bulan Desember tahun 2025, karena ternyata merupakan aset Muhammadiyah Ratatotok sejak tahun 1989.
Tanpa sepengetahuan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Ratatotok telah terbit surat ukur nomor 338 tahun 2025. Dalam hal ini tanah telah dibagi dua berdasarkan surat ukur tersebut, dan PCM Ratatotok dirugikan karena merasa hak hukumnya atas kepemilikannya telah dicaplok secara melawan hukum
Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Ratatotok mengambil langkah hukum yang didampingi atau menggunakan jasa kantor hukum RA dan Rekan.
RA menyampaikan, tepatnya, Selasa (26/5/2026), kami langsung melakukan tindakan hukum turun lapangan dan langsung melakukan identifikasi terkait objek yang di sengketakan.
"Untuk itu kantor hukum RA akan melakukan upaya hukum untuk membela kepentingan hukum PCM Muhammadiyah Ratotok, baik pidana maupun perdata,"tegasnya
Sementara menurut aparat desa yang biasanya tugasnya mengukur tanah mengatakan, tidak di libatkan dalam proses pengukuran.
"Makannya saya tidak mengetahui terbitnya surat ukur nomor register 338 tahun 2025,"ujarnya.
Untuk diketahui, setelah dilakukan identifikasi oleh kantor hukum RA dan Rekan di dapati ada dua kali upaya penyerobotan berdasarkan surat ukur desa tahun 2008 dan surat ukur nomor 338 Tahun 2025.
(A.H***)

