DPRD Laksanakan Paripurna Tingkat I

Ruang Pilar


 Kotamobagu, PilarSulut.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu, melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat I penyamtpaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2026.



Rapat paripurna kali ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Hi. Ahmad Sabir, S.E., dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Kota Kotamobagu, Jumat (11/09/2026).



Pembicaraan Tingkat I Penyampaian Ranperda tentang Perubahan APBD merupakan tahap awal yang krusial dalam proses legislasi di dewan legislatif (DPRD). Tahapan ini berfokus pada pemaparan argumen, penyelarasan program, dan pengumpulan pandangan fraksi terhadap rancangan anggaran yang diajukan oleh pihak eksekutif (pemerintah daerah).



Secara umum, rangkaian proses pada Pembicaraan Tingkat I mengacu pada regulasi pembentukan produk hukum daerah, yaitu PP No. 12 Tahun 2019 dan tata tertib DPRD.


Setelah Pembicaraan Tingkat I selesai dan berhasil mencapai kesepakatan materi, Ranperda tersebut akan dibawa ke Pembicaraan Tingkat II untuk disahkan secara hukum menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD. 


Paripurna tersebut turut dihadiri Wakapolres Kotamobagu Kompol Romel Pontoh, S.I.P., M.A.P., Kasdim 1303 Bolaang Mongondow Mayor Cke. Nirwan, Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu Sofyan Mokoginta, S.H., M.E., para asisten, pimpinan OPD, serta jajaran ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu. (ADVETORIAL)



PENULIS: MDD

To Top