Ini Acuan Hukum Bapemperda Untuk Susun Ranperda

Ruang Pilar

 


Kotamomobagu, PilarSulut.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) lakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dengan mengacu ke Undang-Undang (UU) Kepemudaan di Indonesia yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 2009 tentang kepemudaan.


Bapemperda mengundang setidaknya 15 Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) dan Organisasi Kemahasiswaan agar ikut andil dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kepemudaan. Selasa (13/10/2026).


"Kami mengacu ke UU No. 40 Tahun 2009 tentang kepemudaan. Kami juga mengundang setidaknya 15 OKP dan sejumlah Organisasi Kemahasiswaan untuk mengakomodasi kebutuhan dan aspirasi generasi muda," Ucap Ketuan Bapemperda DPRD Kotamobagu Henny Kaseger usai rapat. Selasa (13/10/2026).


Terpisah, Kepala Subbagian Legislasi DPRD Kota Kotamobagu, Frayudi Ono Linggotu, mengatakan aspirasi dari organisasi kepemudaan telah disampaikan secara tertulis dan dibukukan sebagai bahan pembahasan Ranperda.


“Yang dimasukkan OKP sudah dibukukan, bahkan telah dijilid,” ungkapnya saat dikonfirmasi via seluler.


Terinformasi, Pembahasan berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Kotamobagu, dipimpin Ketua Bapemperda, Henny Kaseger, bersama tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara yang dipimpin Frangky Zachawerus, serta 10 organisasi perangkat daerah (OPD).



PENULIS: MDD

To Top