Simak Alasan DPRD Kotamobagu Undang 15 OKP dan Organisasi Kemahasiswaan

Ruang Pilar

 



Kotamobagu, PilarSulut.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu mengundang 15 Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) dan Organisasi Kemahasiswaan agar ikut andil dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kepemudaan. Selasa (13/10/2026).



DPRD Kotamobagu melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengundang sejumlah OKP dan Organisasi Kemahasiswaan agar mendapatkan aspirasi dari para pemuda yang ada di Kotamobagu.



Kepala Subbagian Legislasi DPRD Kota Kotamobagu, Frayudi Ono Linggotu, mengatakan aspirasi dari organisasi kepemudaan telah disampaikan secara tertulis dan dibukukan sebagai bahan pembahasan Ranperda.



“Yang dimasukkan OKP sudah dibukukan, bahkan telah dijilid,” ungkapnya saat dikonfirmasi via seluler.


Pembahasan berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Kotamobagu, dipimpin Ketua Bapemperda, Henny Kaseger, bersama tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara yang dipimpinFrangky Zachawerus, serta 10 organisasi perangkat daerah (OPD).


Dasar hukum Undang-Undang (UU) Kepemudaan di Indonesia diatur dalam UU No. 40 Tahun 2009 tentang kepemudaan yang disahkan pada 14 Oktober 2009. (ADVETORIAL)

To Top