Selesai Susun Jawaban, Bawaslu Minut Siap Beri Keterangan di Mahkama Konstitusi

pilarsulut.co


MINUT, PILARSULUT.co
- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara menjadi pihak pemberi keterangan pada perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2024. Sebelumnya, berdasarkan website resmi Mahkamah Konstitusi (MK) mkri.id terdapat permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan untuk Pemilihan Bupati Minahasa  Tahun 2024 kepada MK yang dilakukan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Nomor Urut 1 Melky Jakhin Pangemanan, S.IP,M.A.P,M.Si dan Christian Kamagi Ama,TM.

Ketua Bawaslu Minahasa Utara, Rocky Ambar, bersama Anggota Bawaslu Waldi Mokodompit dan Simon Awuy menegaskan bahwa Bawaslu Minahasa Utara dalam pihak pemberi keterangan pada perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Minahasa Utara Tahun 2024 kali ini sudah siap.

“Berdasarkan peraturan yang berlaku, dalam PHP Kepada Daerah Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan. Dalam hal ini, Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara sudah siap memberikan keterangan pada perkara PHP Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2024. 


Sebagai wujud kesiapannya ialah sejak akhir Desember 2024, sesuai dengan arahan Bawaslu RI, Bawaslu Minahasa Utara sudah mengiventaris hasil-hasil pengawasan, pencegahan dan penindakan yang akan dijadikan bukti-bukti terkait dengan permohonan serta juga menyusun draft keterangan tertulis di bawah pendampingan Bagian Hukum Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dan Biro Hukum Bawaslu RI,” kata Ambar.

Baik Ambar, Mokodompit dan Awuy mengatakan pada perkara PHP Bupati Minahasa Utara ini, Bawaslu Minut telah menyampaikan keterangan tertulis dan daftar alat bukti kepada MK.

Rocky menambahkan penyampaikan keterangan tertulis Bawaslu Minahasa Utara sudah sesuai dengan pasal 33 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024, bahwasanya Keterangan Bawaslu Kabupaten/Kota disampaikan Kepada MK paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum pemeriksaan persidangan.(***) 





Tags
To Top