Kotamobagu, PilarSulut.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat pembahasan Ranperda terkait Pengarusutamaan Gender. Senin (13/07/2026)
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kotamobagu, Henny Kaseger dan dihadiri oleh sejumlah anggota seperti Alfitri Tungkagi, Supriyadi Baso, Deddy S. Pontoan, Hanindito Lazuardi Mokodompit, Refli Setiawan Mamoto dan Panji Merdeka Putra.
Ranperda kali ini membahas tentang Pengarusutamaan Gender yang dinilai wajib untuk dijadikan atau disahkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) Kotamobagu. Hal ini menurut DPRD, berkaitan dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan nasional.
"Tidak hanya itu, ada juga landasan Konstitusional UUD NRI Tahun 1945: Pasal 28D ayat (1), UU No. 7 Tahun 2007 dan Permendagri No. 67 Tahun 2011," Ucap Ketua Bapemperda Henny Kaseger kepada media ini usai rapat.
Menurutnya, Ranperda Pengarusutamaan Gender ini sangat penting bagi daerah ini, agar menciptakan kesetaraan dan keadilan hak untuk semua baik bagi laki-laki maupun perempuan.
"Tujuan utama dari Pengarusutamaan Gender ini yakni, memberikan hak dan peluang yang sama dalam pendidikan, kesehatan dan pekerjaan. Memastikan perempuan dan laki-laki ikut serta dalam pengambilan keputusan dan Menikmati hasil pembangunan tanpa diskriminasi," jelasnya.
Terinformasi, pantauan media ini, turut hadir juga sejumlah staf ahli DPRD Kotamobagu dan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Rapat Bapemperda kali ini dilaksanakan di Ruangan Rapat Paripurna DPRD Kotamobagu, jl. Paloko-Kinalang, Kelurahan Kotobangon, Kotamobagu. (ADVETORIAL)
Penulis: MDD



