Kotamobagu, PilarSulut.co - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu Henny Kaseger, menjelaskan kenapa pihaknya untuk sekarang ini membahas Rancangan Peraturan Daerah terkait Pengarusutamaan Gender untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Menurut Kaseger, Pengarusutamaan Gender sangat penting bagi daerah ini, agar menciptakan kesetaraan dan keadilan hak untuk semua baik bagi laki-laki maupun perempuan.
"Tujuan utama dari Pengarusutamaan Gender ini yakni, memberikan hak dan peluang yang sama dalam pendidikan, kesehatan dan pekerjaan. Memastikan perempuan dan laki-laki ikut serta dalam pengambilan keputusan dan menikmati hasil pembangunan tanpa diskriminasi," jelasnya.
Dalam pembangunan Nasional, kata katanya, merupakan tindakan yang wajib agar tidak ada tindakan diskriminasi lagi baik kepada perempuan maupun laki-laki dan itu harus dijamin oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Karena itu DPRD Kotamobagu harus membahas landasan hukum terkait hal ini.
"Setiap daerah harus mempunyai perda khusus untuk masalah Pengarusutamaan Gender ini," tegasnya.
Ranperda kali ini membahas tentang Pengarusutamaan Gender yang dinilai wajib untuk dijadikan atau disahkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) Kotamobagu. Hal ini menurut DPRD, berkaitan dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan nasional.
"Tidak hanya itu, ada juga landasan Konstitusional UUD NRI Tahun 1945: Pasal 28D ayat (1), UU No. 7 Tahun 2007 dan Permendagri No. 67 Tahun 2011," Ucap Ketua Bapemperda Henny Kaseger kepada media ini usai rapat. Senin (13/07/2026)
Terpantau, rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kotamobagu, Henny Kaseger dan dihadiri oleh sejumlah anggota seperti Alfitri Tungkagi, Supriyadi Baso, Deddy S. Pontoan, Hanindito Lazuardi Mokodompit, Refli Setiawan Mamoto dan Panji Merdeka Putra. Dilaksanakan di Ruangan Rapat Paripurna DPRD Kotamobagu, jl. Paloko-Kinalang, Kelurahan Kotobangon, Kotamobagu.
Penulis: MDD
