Ini Landasan Hukum Kepemudaan yang Dibahas Bapemperda

Ruang Pilar


 Kotamobagu, PilarSulut.co - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, belum lama ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kepemudaan. Senin (24/08/2026) di ruang Rapat Paripurna DPRD Kotamobagu. Jl. Paloko-Kinalang, Kelurahan Kotobangon.


Landasan hukum Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sekarang masih dibahas Bapemperda bersama Pemkot yakni: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Menjadi landasan konstitusional fundamental, khususnya pasal-pasal yang mengatur pemenuhan hak atas pendidikan, pengembangan diri, dan partisipasi dalam pembangunan bangsa (seperti Pasal 28C dan Pasal 31).


Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Undang-undang ini menjadi payung hukum tertinggi yang secara spesifik mengatur definisi pemuda (WNI berusia 16 hingga 30 tahun), hak dan kewajiban pemuda, serta bentuk pelayanan kepemudaan yang meliputi penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi.


Ada juga Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 2011. Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2013. Peraturan Presiden (Perpres) No. 43 Tahun 2022 serta Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) No. 2 Tahun 2025.


Namun, DPRD Kotamobagu masih akan berkonsultasi dengan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Hukum (Kemhum) RI. Karena terindikasi ada beberapa pasal yang dikhawatirkan akan tumpang tindih dengan pasal yang lain dan mereka juga menginginkan semua pasal harus dijabarkan secara detail.


"Ada beberapa pasal yang harus dikonsultasikan ke Kemhum, agar tidak tumpang tindih ya," Ucap Ketua Bapemperda DPRD Kotamobagu Henny Kaseger saat rapat berlangsung.


Terpantau media ini, rapat terlihat sangat alot dan serius ketika pembahasan beberapa pasal yang terindikasi perlu penjelasan secara detail. Sejumlah argumen yang disampaikan baik dari Anggota DPRD maupun dari instansi terkait sangat detail dan harus berefek positif ke masyarakat dan itu yang diinginkan Anggota Dewan maupun Pemerintah Kota Kotamobagu.


"Nanti saja kalau pembahasannya sudah kelar semua ya, karena kami masih akan membahasnya lagi beberapa hari kedepan. Ada beberapa instansi yang terkait masih belum hadir saat rapat dan sekali lagi ada beberapa pasal harus dikonsultasikan ke pemerintah pusat," tutup Kaseger usai rapat.



Penulis: MDD 

To Top