Simak Tanggapan DPRD Kotamobagu Soal PPPK yang Akan Dialihkan Ke Pegawai Pusat

Ruang Pilar



 Kotamobagu, PilarSulut.co - Pemerintah Pusat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyepakati skema kebijakan baru terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan dialihkan ke Pegawai Pusat dan diproyeksikan mulai awal tahun 2027.


Kesepakatan ini ditanggapi dengan sangat antusias oleh DPRD Kotamobagu. Menurut mereka ini suatu langkah positif dan patut untuk didukung oleh daerah. Tapi terinformasi bahwa untuk sementara ini hanya PPPK tenaga guru yang akan dialihkan ke Pegawai Pusat.



Namun hal ini, menurut DPRD Kotamobagu tetap merupakan salah satu kebijakan yang sangat berguna bagi daerah, baik itu dari segi kas daerah maupun bagi kesejahteraan PPPK itu sendiri.


Sekretaris Komisi II DPRD Kotamobagu Deddy S Pontoan, menjelaskan bahwasanya kesepakatan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat bersama DPR RI beberapa waktu yang lalu, untuk sementara hanya berlaku pada PPPK tenaga guru, sementara bagi tenaga kesehatan dan teknis masih akan diproyeksikan kedepan.



"Informasi yang saya dapat dari pusat itu baru sebatas tenaga pengajar. Saya lebih melihat dari sisi penganggaran yah, karena saya berada di Komisi II dan di Banggar yang membidangi ekonomi, pembangunan dan keuangan," ujarnya saat ditemui media ini usai rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait pembahasan Ranperda Kepemudaan. Senin (24/08/2026). Bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kotamobagu, Jl. Paloko-Kinalang, Kotobangon.


Menurutnya, rencana yang telah disepakati ini sangat membantu meringankan anggaran Daerah. Dengan anggaran yang ada, bisa digunakan untuk kegiatan yang mempunyai skala prioritas besar untuk kepentingan masyarakat di daerah.



"Misalkan dialokasikan di infrastruktur, karena di Kotamobagu masih banyak yang harus dipenuhi apalagi dengan adanya efisiensi anggaran," ucapnya.


Pontoan, sangat mengapresiasi langkah yang menurutnya sangat berdampak positif bagi penganggaran daerah dengan keadaan sekarang yang ada. Ia juga berharap agar kedepannya jangan hanya tenana guru yang dialihkan status menjadi pegawai pusat, namun tenaga medis juga bisa dialihkan.


"Tenaga kesehatan di Kotamobagu saat ini masih dirasa sangat tidak cukup terutama tenaga Dokter dan Perawat," pintanya.


Terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotamobagu Suryadi Baso, memberikan komentar terkait hal ini. Menurutnya pemerintah daerah juga sangat mengharapkan rencana ini yang sudah disepakati bersama oleh pemerintah pusat dan DPR RI.


"Saya di Komisi III yang juga membidangi pendidikan. Menurut saya karena selama ini kan PPPK termasuk tenaga guru gajinya dari APBD jika dialihkan ke Pegawai Pusat maka penganggarannya dari APBN. Ini merupakan hal yang sangat positif karena bisa sedikit meringankan beban daerah dan juga kesejahteraan tenaga pendidik" paparnya.


Ia juga menjelaskan tentang adanya rencana Pemerintah Pusat akan menaikkan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu dan PPPK penuh waktu diangkat menjadi PNS.


"Saya sudah mendapat info bahwa adanya rencana Pemerintah Pusat bersama DPR RI yang akan mengangkat PPPK paruh waktu menjadi Penuh waktu dan seterusnya ke tingkat lebih atas, namun belum ada info yang pasti bagaimana tata caranya baik prosedur maupun tehniknya yang akan ditempuh," tutupnya. (ADVETORIAL)



PENULIS: MDD

To Top