![]() |
Foto: Suasana Rapat Pansus dengan Pemkot Kotamobagu |
Kotamobagu, PilarSulut.co - Agus Suprijanta yang merupakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Wali Kota tahun 2019 mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu untuk mengalokasikan di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) terkait anggaran bantuan hukum bagi warga yang kurang mampu.
"Ada beberapa hal menjadi masukan oleh Pansus LKPJ, salah satunya dana untuk bantuan hukum bagi warga kurang mampu agar dapat dialokasikan pada APBD Perubahan tahun ini," jelasnya, Senin (27/4/2020).
Selain Bagian Hukum, Inspektorat dan Pendidikan, pihaknya juga akan melakukan pembahasan dengan Dinas Capil dan Dinas Ketahanan Pangan.
"Seharusnya setiap kegiatan seluruh SKPD sudah masuk dalam APBD induk kemudian kembali diusulkan pada APBD perubahan," tutupnya.
Penulis: MDD