CV. Tita Tuai Kritikan, Simak Ini yang Jadi Pembahasan DPRD Kotamobagu

pilarsulut.co

 


Kotamobagu, PilarSulut.co - Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu dengan CV. Tita memunculkan sejumlah pertanyaan dari  Anggota Dewan yang hadir pada saat itu, Selasa (13/09/2022).


Pasalnya, sejumlah keluhan masyarakat masuk ke DPRD Kotamobagu soal CV. Tita yang diduga sudah menyalahi aturan baik itu masalah lalulintas, tempat parkir, penggunaan badan jalan, gaji yang tidak sesuai UMP dan jam operasional Cafe D'Love yang masih milik CV. Tita.


Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Syarifudin J Mokodongan saat memimpin RDP menjelaskan, bahwasanya aturan-aturan yang berlaku di daerah baik itu Undang-Udang (UU) maupun Peraturan Daerah (Perda), itu tidak boleh kita kesampingkan.


"Kita boleh melakukan usaha apapun, selagi atau selama masih dalam koridor aturan, selama masih dalam norma-norma yang jelas, selama tidak melanggar atau melangkahi hak dari orang lain. Itu yang menjadi prinsip dasar sehingga kemudian hari ini DPRD mengajak kita untuk melakukan RDP pada hari ini," jelas Mokodongan saat membuka RDP sore tadi.


Informasi yang masuk dari masyarakat ke DPRD Kotamobagu pembangunan yang dilakukan oleh CV. Tita melalui ownernya terindikasi sudah terjadi pelanggaran atas hak orang lain.


"Median jalan Jl Sutoyo [depan Toko Tita] sudah dicor sampai di garis putih jalan hot mix. Seperti laporan yang masuk ke kami, bahwa di sana sudah pernah ada terjadi kecelakaan karena posisi jalannya agak naik [menanjak], yang seharusnya itu jalannya agak turun dan di situ ada garis putih, kemudian ada beberapa meter lagi adalah rumija ruas milik jalan yang terinformasi bahwa sudah tertutup dengan cor-coran," katanya.


Mokodongan juga menyoalkan jam operasional Cafe D'Love yang merupakan anak usaha dari CV. Tita. Terinformasi di atas jam normal, dan itu termasuk keluhan yang masuk juga kepada DPRD Kotamobagu. Mereka juga akan berdiskusi dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kotamobagu tentang perizinan yang dikeluarkan untuk usaha itu.


"Apakah kemudian izin ini ada batas jam operasionalnya di sana seperti apa," ucapnya.


DPRD juga membahas tentang analisis dampak lingkungan lalulintas (Andalalin) yang sudah dimiliki CV. Tita, namun kajiannya yang belum diketahui oleh dewan. Masalahnya, jalan depan Toko Tita selalu terjadi kemacetan, keruetan  dan hal-hal yang tidak diinginkan.


"Menjadi hal yang penting bagi kita bersama untuk dibahas di tempat ini. Namun yang harus saya bawahi, bahwa pelaksanaan RDP pada hari ini kita mencari solusi yang terbaik," harapnya.


Ko' Titi yang merupakan Owner CV. Tita menjelaskan dalam RDP, bahwa pihaknya sudah berusaha memberikan yang terbaik dengan cara dan kemampuan yang dimiliki untuk menata supaya bagian pinggir jalan Toko Tita itu lebih rapi.


"Dan mengenai keluhan ada segelintir beberapa oranglah yang ada sedikit terjadi resiko kecelakaan mungkin 100 dibanding 2 dari pengguna jalan. Kalau hanya sedikit dari kenaikan dari cor untuk menutupi atau mengunci paving, itu caranya memang seperti itu. Jika melihat dari resiko sedang jalan lurus, aspal, rata bisa terjadi kematian terhadap kecelakaan," tuturnya.


Owner CV. Tita juga mengungkapkan bahwa niatnya itu untuk menata dengan baik dan memperbaiki jalan depan Toko Tita agar rapi. Ia juga menginginkan Kotamobagu seperti Kota Manado yang tidak mempunyai rumput, bahkan pihaknya juga sudah menghiasi dengan memasang lampu hias yang walaupun menurut sudut pandang pengusaha itu adalah pengeluaran biaya.


"Tetapi saya tidak menutup diri kalau memang kebijakan pemerintah untuk memperbaiki lagi saya siap, saya siap untuk mengikuti aturan-aturan dari pemerintah," ungkapnya.


Terkait perizinan Toko dan Cafe, pihaknya telah memaksimalkan seluruh perizinan baik itu dari Kementerian maupun dari pemerintah daerah. Termasuk izin penjualan minuman beralkohol.


"Saya adalah termasuk 10 besar pembayar pajak di Kotamobagu dengan PPN Rp. 1,5 Miliar paling rendah dalam se bulan. PPH Rp.30 sampai Rp. 40 juta per bulan yang harus saya bayarkan dan saya taat pajak. Sampai saat ini saya berusaha mengurus semua dengan baik dan berusaha tidak melanggar aturan," tutupnya.


Terinformasi, RDP kali ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua Herdi Korompot, Ketua Komisi I Agus Suprijantha, Ketua Komisi III Royke Kasenda, Alfitri Tungkagi, Rewi Daun dan Ahmad Sabir. Sedangkan dari Pemkot Kotamobagu terpantau hadir Dinas PUPR, KPTSP, Dishub dan Satpol-PP. Rapat dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Kotamobagu, Jl. Paloko-Kinalang, Kotobangon.



Penulis: MDD

Tags
To Top