Pertanyakan Gaji Karyawan dan Jam Operasional Cafe D'Love, DPRD Kotamobagu RDP Bareng Owner CV. Tita

pilarsulut.co

 


Kotamobagu, PilarSulut.co - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu kali ini, Selasa (13/09/2022) salah satunya membahas dugaan gaji yang tidak sesuai UMP dan jam operasional Cafe D'Love serta Toko Tita yang masih milik CV. Tita.


Salah satu anggota dewan yang bertanya terkait hal itu yakni, Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Syarifudin J Mokodongan. Ia menyoalkan jam operasional Cafe D'Love yang merupakan anak usaha dari CV. Tita. Terinformasi di atas jam normal, dan itu termasuk keluhan yang masuk juga kepada DPRD Kotamobagu. Mereka juga akan berdiskusi dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kotamobagu tentang perizinan yang dikeluarkan untuk usaha itu.



"Apakah kemudian izin ini ada batas jam operasionalnya di sana seperti apa. Kemudian bagaimana dengan gaji pegawai yang terinformasi tidak UMP" ucapnya.


Menurut Mokodongan, bahwasanya aturan-aturan yang berlaku di daerah baik itu Undang-Udang (UU) maupun Peraturan Daerah (Perda), itu tidak boleh kita kesampingkan.



"Kita boleh melakukan usaha apapun, selagi atau selama masih dalam koridor aturan, selama masih dalam norma-norma yang jelas, selama tidak melanggar atau melangkahi hak dari orang lain. Itu yang menjadi prinsip dasar sehingga kemudian hari ini DPRD mengajak kita untuk melakukan RDP pada hari ini," jelas Mokodongan saat membuka RDP sore tadi.


Owner CV. Tita menegaskan, bahwa dirinya sebagai pengusaha Kotamobagu sudah memaksimalkan seluruh perizinan semua usahanya. Baik dari pemerintah daerah dan izin penjualan minuman beralkohol yang diurus langsung ke Kementerian dan berbagai macam perizinan yang lain.



"Kalau untuk Cafe SKPLA [Surat Keterangan penjualan langsung], artinya bisa minum di tempat dan izin-izin lain sudah saya mengurusnya secara maksimal. Jumlah karyawan 100 orang lebih yang saya pekerjakan, walaupun dalam memaksimalkannya saya berusaha sesuai dengan kemampuan saya untuk memberi upah semaksimal mungkin dengan kemampuan dan aturan-aturan yang ada. Sedangkan jam operasional Cafe tidak diatur maupun tertulis baik di perda maupun di SK Kementerian," tegasnya. (ADV)



Penulis: MDD 

To Top