MANADO, PILARSULUT.co - Menyambut sukacita Natal dan tahun baru, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di Sulawesi Utara (Sulut) mendapat kado istimewa dari Gubernur Olly Dondokambey surat edaran libur panjang.
Pemerintah Provinsi Sulut, resmi menerbitkan Surat Edaran bernomor: 800/23.9240/Sekr.BKD tentang Pelaksanaan Cuti Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024 bagi ASN dan THL.
Surat edaran tersebut, ditujukan kepada Bupati dan Wakil Kota se-Sulut serta kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk diteruskan kepada seluruh ASN dan THL yang ada.
Isi surat yang diteken Gubernur Olly itu, menyebutkan bahwa cuti Natal 2023 berlaku mulai tanggal 27, 28 dan 29 Desember dan cuti tahun baru tanggal 2 dan 3 Januari 2024.
Selanjutnya, seluruh ASN dan THL akan kembali bekerja pada 4 Januari 2024.
“Kepala perangkat daerah agar tidak memberikan cuti tahunan tambahan kepada ASN dan THL di lingkungan kerjanya,” kata Olly melalui surat edaran yang rilis pada Jumat (22/12/2023).
Untuk pelaksanaan apel perdana tahun 2024, para ASN dan THL diwajibkan hadir.
“Bagi setiap pimpinan perangkat daerah atau unit kerja dilarang memberikan cuti tambahan bagi ASN dan THL,” tuturnya.
Diketahui, agenda apel, bakal dilaksanakan pada Kamis, (4/11/2024) tepat pukul 07.45 Wita dengan lokasi, lapangan Kantor Gubernur Sulut dengan mengenakan seragam batik daerah.
Khusus bagi ASN dan THL yang berkantor pada Perangkat Daerah yang berada di luar jalur Jalan 17 Agustus Manado dan kawasan Kantor GGubernur, diwajibkan untuk melaksanakan apel perdana secara mandiri.
“Apel akan dipimpin oleh salah satu pejabat admiristrator serta melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Gubernur Sulawesi Utara melakui Kepala Badan Kepegawaian Daerah melalui aplikasi SIMVONI pada saat selesai appel kerja perdana,” pungkasnya.