Nota Keputusan Bersama & SK DPRD Kotamobagu Resmi Ditandatangani Bersama Pemkot

pilarsulut.co

 


Kotamobagu, PilarSulut.co - Nota Keputusan Bersama dan Surat Keputusan (SK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu terkait penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Propemperda Tahun 2022 yang berisi 24 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), resmi ditandatangani bersama Pemerintah Kota (Pemkot) dalam rapat paripurna, Rabu (02/02/2022).


Penandatanganan ini dilaksanakan saat Rapat Paripurna DPRD Kotamobagu dalam rangka 'penutupan masa sidang pertama 2021-2022 dan pembukaan masa sidang ke-2 tahun sidang 2021-2022 serta penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022'.



Terpantau media ini, Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag menjadi yang pertama saat melakukan penandatanganan.



Setelah itu, Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Syarifudin J Mokodongan.



Dan terakhir, Wakil Walikota Kotamobagu Nayodo Makalalag yang mewakili Pemkot Kotamobagu. Penandatanganan ini juga didampingi oleh Sekretaris DPRD Kotamobagu Moch. Agung Adati.


Terinformasi, penandatanganan ini dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna DPRD Kotamobagu, Jl. Paloko-Kinalang, Kotobangon, Kotamobagu. (ADV)



Penulis: MDD

To Top