Penetapan Propemperda yang Berisi 24 Ranperda Telah Diparipurnakan

pilarsulut.co

 


Kotamobagu, PilarSulut.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, menggelar rapat paripurna terkait penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022 yang berisi 24 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Rabu (02/02/2022).


24 Ranperda yang telah diagendakan DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu ini, ada 13 Ranperda yang merupakan inisiatif DPRD dan 11 dari Pemkot Kotamobagu.



"Mari kita doakan bersama, semoga 24 Ranperda tersebut dapat berjalan sesuai dengan agenda yang sudah direncanakan," ucap Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Syarifudin J Mokodongan saat sidang berlangsung.


Sekretaris DPRD Kota Kotamobagu Moch. Agung Adati saat membacakan Nota Kesepakatan bersama dan Lampiran Surat Keputusan DPRD Kotamobagu No 11 Tahun 2022 tentang penetapan Propemperda tahun 2022.



"1. Ranperda pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi, pengusul DPRD. 2 dan seterusnya 24. Perubahan atas perda No. 4 Tahun 2012 tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, pengusul pemerintah. Dikeluarkan pada tanggal 2 Februari 2022, Ketua Meiddy Makalalag akan bertanda," bacanya.


"Berita acara nota kesepakatan bersama Walikota Kotamobagu dengan DPRD Kotamobagu tentang penetapan Propemperda Kota Kotamobagu Tahun 2022, pada hari ini Rabu tanggal 2 Bulan Februari Tahun 2022. Kami yang bertandatangan di bawah ini: I. Tatong Bara Walikota Kotamobagu, dalam hal ini bertindak dan untuk atas nama Pemkot Kotamobagu yang beralamat di Kotamobagu, selanjutnya disebut sebagai pihak pertama," lanjutnya.



"II, 1. Meiddy Makalalag Ketua DPRD Kotamobagu, 2. Syarifudin J Mokodongan Wakil Ketua DPRD Kotamobagu, 3. Herdi Korompot Wakil Ketua DPRD Kotamobagu, dalam hal ini bertindak dan untuk atas nama DPRD Kotamobagu, selanjutnya disebut sebagai pihak ke dua," ucapnya.


"Dengan ini bersepakat bersama-sama; 1. Membentuk dan membahas serta menyepakati Propemperda Kota Kotamobagu tahun 2022 yang sesuai dengan aspek kewenangan, aspek keterbukaan dan aspek pengawasan. 2. bahwa dalam penetapan pembentukan Propemperda Tahun 2022 harus berdasarkan kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang tidak bertentangan dengan kepentingan umum serta peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih tinggi," tambahnya. 



"3. Bahwa dalam penetapan Propemperda Tahun 2022 berjumlah 24 Ranperda, sebagaimana terlampir dalam nota kesepakatan ini dan apabila terjadi pergantian lampiran dari kegiatan dari produk daerah tersebut, akan dilakukan secara bersama-sama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Bahwa penetapan Propemperda dianggarkan dalam APBD Kota Kotamobagu tahun anggaran 2022," tutupnya.


Terinformasi, Rapat Paripurna kali ini turut dihadiri oleh Wakil Walikota Kotamobagu Nayodo Makalalag atas nama Pemkot Kotamobagu dan Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag dan Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Syarifudin J Mokodongan. Tempat pelaksanaan di ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Kotamobagu. Jl. Paloko-Kinalang, Kotobangon, Kotamobagu. (ADV)



Penulis (MDD)


To Top