Ranperda Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Mulai Dibahas DPRD Kotamobagu

pilarsulut.co

 


Kotamobagu, PilarSulut.co - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, mulai dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, Senin (07/02/2022).


Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kotamobagu, Beggie CH Gobel saat dikonfirmasi menjelaskan, tujuan Ranperda ini agar ada aturan dari daerah yang melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan.



“Tujuan Ranperda ini agar ada aturan dari daerah yang melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan, di karenakan daerah Kota Kotamobagu untuk masyarakatnya butuh stok cadangan pangan, dan stok tertentu itu harus di barengi dengan ketersediaan bahan pangan,” jelasnya.



Lanjut Beggie, dari data eksistim yang ada, lahan pangan di Kota Kotamobagu dari 1.800 kini tinggal 1.600.


“Ini akan kita coba dalami bahkan kita minta agar ada starting di angka tertentu, maka rancangan perda ini di harapkan ada aturan produk hukum daerah yang melindungi pertanian pangan di kotamobagu,” tuturnya.



Pembahasan Ranperda dilaksanakan diruang Banmus DPRD Kotamobagu, dipimpin Anugerah Beggie CH Gobel di dampingi Ahmad Sabir, Syarifudin Abas, Ishak Sugeha, Dani Mokoginta, Yudi Lantong.


Dari pihak Pemkot Kotamobagu terpantau sejumlah ASN turut hadir, seperti Bagian Hukum, Badan Ketahanan Pangan dan Dinas Pertanian. (ADV)



Penulis: MDD


To Top