Kotamobagu, PilarSulut.co - Lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Kotamobagu kembali digelar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu, Senin (04/04/2022).
Pembahasan kali ini masih saja berkutat di Bab 1 tentang penetapan tanggal HUT Kota Kotamobagu. Dalam rapat terkuak Ada dua opsi, pertama 9 September 1910 yang merujuk pada dokumen Belsuit, yang dokumennya diantaranya ada si museum ANRI. Opsi kedua adalah tanggal 30 April 1911, merujuk buku ditulis Van Der Endt.
Perlu diketahui, Ranperda HUT Kota Kotamobagu terdiri dari 9 Bab, namun jumlahnya masih bersifat relatif, bisa bertambah atau berkurang, sesuai hasil pembahasan. Bapempemperda berkomitmen walaupun hanya ada sembilan Bab tapi pembahasan dilakukan sebaik mungkin.
DPRD Kotamobagu sendiri merasa perlu HUT Kota Kotamobagu ditetapkan dengan merujuk sejarah panjang Kotamobagu dan dengan dasar data yang jelas.
Dari hasil pantauan media ini, rapat masih terfokus pada Bab 1, dikarenakan Bab ini fokus penetapan HUT Kota Kotamobagu, sedangkan delapan Bab lain bersifat normatif, tentang upacara peringatan HUT, paripurna HUT dan lainnya, dari total 9 Bab yang ada.
Terinformasi, rapat Bapemperda tentang HUT Kota Kotamobagu dilaksanakan di ruangan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kotamobagu, Jl. Paloko-Kinalang, Kotobangon.
Pada pembahasan Ranperda ini, Bapemperda DPRD Kotamobagu dibantu PS2BMR yang ikut menyiapkan materi sebagai salah satu pegangan Bapemperda.
Pembahasan dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kotamobagu, didampingi Abdul Haris Mongilong, Novy Reggie Manoppo, Dani Iqbal Mokoginta dan Eka Mashoeri.Sementara dari Pemkot Kotamobagu hadir Bagian Hukum, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Dinas Pendidikan. (ADV)
Penulis: MDD