Kotamobagu, PilarSulut.co - Rapat Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu, Melalui Ketua Pansus Herdy Korompot, menyatakan akan mensupport program beasiswa terkait penganggaran.
Hal ini diungkapkan Herdy saat rapat Pansus bersama Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu soal Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Kotamobagu Tahun 2025.
"Dewan akan selalu mensuport berapapun anggarannya, berapapun jumlah yang mendapat beasiswa, tapi harus jelas outputnya ke masyarakat," Ucap Korompot saat rapat. Senin, (20/04/2026).
Di saat yang sama, Anggota Pansus Jayadi Paputungan yang juga merupakan dari fraksi Hanura DPRD Kotamobagu, mengusulkan agar beasiswa di anggaran berikut harus dikurangi dari jumlah yang sekarang berkisar Rp. 1,6 miliar.
"Output tidak jelas ke masyarakat, maka saya merekomendasikan agar anggaran kedepan biaya beasiswa harus dikurangi, untuk diperuntukkan ke masyarakat. Lebih digunakan hal-hal yang prioritas," tegasnya.
Terpisah Kepala BKPP Kotamobagu, Deevi R Rumundor menjelaskan, Rp. 1,6 miliar itu merupakan anggaran di tahun 2025 sedangkan untuk di tahun 2026 sudah berkurang karena pegawai yang ditugas belajarkan sudah selesai.
"Ini kan anggaran tahun kemarin, untuk tahun sekarang memang sudah berkurang karena memang pegawai yang ditugas belajarkan sudah selesai, jadi yang ada sekarang tinggal yang sementara, sisa Rp. 100 juta," jelasnya saat dikonfirmasi PilarSulut.co usai rapat.
Rumondor yang saat itu didampingi Sekretaris dan sejumlah pejabat di lingkup BKPP Kotamobagu, saat ditanya jumlah penerima beasiswa Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, tidak menjelaskan secara total, namun merinci beberapa saja.
"Jadi yang kuliah S1 di UDK itu ada 22 orang tapi tahun ini ada satu orang yang penyuluh pertanian itu sudah menjadi pegawai kementerian, jadi otomatis untuk biaya perkuliahan sudah ditanggung oleh yang bersangkutan, karena sudah bukan ASN Kotamobagu, jadi jumlahnya tinggal 21 orang. Untuk S2 semuanya sudah selesai. Untuk mahasiswa Kedokteran tinggal dua orang dan akan selesai di tahun ini," tutupnya.
Rapat Pansus DPRD Kotamobagu terkait LKPJ Walikota tahun anggaran 2025 berlandaskan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Permendagri No. 18 Tahun 2020. Pansus dibentuk melalui tata tertib DPRD untuk membahas LKPJ paling lambat 30 hari. Rapat ini berlangsung di Gedung rapat paripurna, Kantor DPRD Kotamobagu, Jl. Paloko-Kinalang, Kotabangon, Kotamobagu.
Terpantau media ini, turut hadir Ketua Pansus DPRD Kotamobagu Herdy Korompot, Sekretaris Pansus Steward Adhityo Pantas, Henny Kaseger, Sande Dodo, Titi Jonatan Gumulili, Hanindhito Lazuardi Mokodompit, Refly Setiawan Mamonto dan Jayadi Paputungan. Untuk BKPP hadir juga Kepala BKPP Kotamobagu Deevi R Rumondor, Sekretaris BKPP Devie Mokoginta dan sejumlah pejabat beserta ASN. (ADVETORIAL)
Penulis: MDD



